Insertnews.org – Sidang lanjutan kasus kematian Andante Khalif Pramudityo, yang lebih dikenal sebagai Dante, putra dari pasangan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 2 September 2024. Pada persidangan kali ini, terdakwa Yudha Arfandi menghadirkan lima saksi untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim, termasuk mantan asisten rumah tangganya, Ahmad.
Ahmad, yang sebelumnya bekerja untuk Yudha, memberikan kesaksian mengenai hubungan Tamara dan Yudha. Dalam kesaksiannya, Ahmad menceritakan tentang kunjungan Tamara ke rumah Yudha selama mereka menjalin hubungan asmara.
1. Kesaksian Mantan ART Yudha
Daliun Sailan, kuasa hukum Yudha, menanyakan seberapa sering Tamara datang ke rumah kliennya. Ahmad menjawab bahwa Tamara biasanya berkunjung sekitar empat kali dalam seminggu.
“Seberapa sering Tamara datang ke rumah Yudha? Kalau dalam seminggu berapa kali yang saudara tahu?” tanya Daliun di persidangan hari ini.
“Empat kali,” jawab Ahmad.
Ahmad menjelaskan bahwa Tamara pernah menetap beberapa hari, dan kadang datang di waktu yang tidak biasa, seperti pukul dua atau tiga subuh.
“Apakah kunjungan Tamara itu terus menerus, menetap selama empat hari, atau datang pagi pulang sore?” tanya Daliun.
“Pernah menetap, kadang juga datang kalau pagi jam 2 atau 3 (subuh),” jawab Ahmad lagi.
2. Mata Tamara Merah
Kesaksian Ahmad menjadi sorotan ketika ia menyebut bahwa Tamara pernah datang ke rumah Yudha dalam keadaan mabuk. Namun, pernyataan ini segera mendapat tanggapan dari majelis hakim yang meminta Ahmad menjelaskan dasar tuduhannya. Ahmad mengatakan bahwa ia menduga Tamara mabuk karena melihat matanya yang merah.
“Dari mana saudara tahu Tamara datang dalam keadaan mabuk?” tanya hakim
“Mohon maaf yang mulia, kalau orang mabuk itu kan matanya merah,” kata Ahmad.
Hakim pun menanggapi pernyataan Ahmad, mengingatkan bahwa mata merah tidak selalu berarti seseorang mabuk. “Berarti hanya dugaan ya? Kelilipan juga mata merah loh? Berarti itu kesimpulan Anda saja,” pungkas hakim.
Leave a Reply